SURAT
PERJANJIAN JUAL-BELI
Pihak yang bertanda tangan di bawah
ini,
- Nama : Gina Putri
Alamat : Jalan Ronggolawe 60 Jakarta
Pekerjaan : Karyawan PT Wijaya Raya, selaku penjual selanjutnya disebut pihak pertama
- Nama : Reno Kusuma
Alamat : Jalan Pertiwi 120 Bogor
Pekerjaan : Wiraswasta, selaku pembeli selanjutnya disebut pihak kedua
Pada hari ini Selasa, 1 November 2011 telah bermufakat mengadakan jual
beli ruko yang diterangkan sebagai berikut :
Pasal
1
a.
Pihak pertama sepakat menjual rukonya seluas 75
m2 kepada pihak kedua yang terletak di jalan Kenangan 10, Kecamatan
Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
b.
Adapun tanah berbatasan dengan :
1.
Sebelah utara berbatasan dengan : Jalan Raya Bogor Utara
2.
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ruko milik Ibu Irna
3.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Toko meubel “Jaya Abadi”
4.
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah milik Pak Isro
Pasal
2
a.
Perjanjian jual beli ini disepakati dengan harga
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b.
Jumlah tersebut akan dibayar secara kredit sebanyak
tiga kali angsuran.
c.
- Angsuran
pertama dibayar oleh pihak pembeli pada tanggal 1 November, 50 % dari total
harga Rp 200.000.000,00 = Rp 100.000.000,00
-
Angsuran kedua dibayar oleh pihak pembeli pada
tanggal 30 November, 25 % dari total harga Rp 200.000.000,00 = Rp 50.000.000,00
-
Angsuran ketiga dibayar oleh pihak pembeli pada
tanggal 1 Januari, 25 % dari total harga Rp 200.000.000,00 = Rp 50.000.000,00
Pasal 3
a.
Pihak pertama akan menyerahkan semua surat ruko
pihak kedua setelah angsuran pertama dibayar.
b.
Semua
tunggakan pajak hingga saat ini adalah tanggung jawab pihak pertama.
c.
Pembaliknamaan yang dipersoalkan dalam
perjanjian ini termasuk segala ongkos-ongkos atau biaya yang diperlukan
merupakan beban pihak kedua.
Pasal 4
a.
Apabila pada tanggal yang telah disepakati pada pasal 2 pembeli belum mampu menunaikan
kewajibannya, maka pihak penjual memberi waktu satu minggu.
b.
Apabila penambahan satu minggu dan pembeli belum
mampu membayar, maka pihak penjual akan mengambil semua surat dan uang yang
telah dibayarkan dikembalikan 50% dari total pembayaran.
c.
Apabila terjadi perselisihan antara pihak
pertama dan kedua sesuai pasal 3, maka diselesaikan melalui hukum.
Perjanjian
surat jual beli ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, dan dua-duanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Bogor, 1 November 2011
Pihak Kedua
Reno Kusumo
|
Pihak Pertama
Gina Putri
|
Saksi-saksi
:
1.
Purnomo Putra ( )
2.
Lia Irawati ( )